Contoh Kasus Pidana Di Indonesia

Contoh Kasus Pidana Di Indonesia

Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar merupakan seorang mantan ketua KPK yang divonis selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran yang bernama Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 14 Maret 2009.

Kasus tersebut sempat menimbulkan kehebohan. Sebab Antasari merupakan pimpinan dari lembaga yang sangat dinanti-nantikan kinerjanya. Ada sebuah dugaan bahwa kasus tersebut menjegal karir Antasari. Hal ini terjadi karena memang pada saat menjabat sebagai ketua KPK, Antasari dikenal sangat berani untuk menindak siapa saja, termasuk ketika berusaha untuk membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahan yang dimiliki oleh Hartati Murdaya. Kasus ini sampai dibukukan di dalam “Konspirasi Antasari, Tim Medpress, 2012.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai apa itu hukum pidana dan contoh hukum pidana yang ada di Indonesia. Untuk Anda yang sedang belajar tentang ilmu hukum, artikel ini akan sangat membantu dalam memahami beberapa jenis hukum yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno

Moeljatno menjelaskan secara lebih jelas bahwa hukum pidana bisa dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara dan memuat dasar-dasar mengenai peraturan dan juga ketentuan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, larangan dan juga ancaman pidana untuk yang melakukannya.

Aturan yang ada di dalamnya juga memuat mengenai kapan dan dalam hal apa sanksi bisa berlaku untuk mereka yang melanggar dan dengan cara apa pengenaan denda pidana tersebut bisa dilaksanakan. Melihat dari definisi menurut para ahli di atas, kita bisa ambil garis besar mengenai pengertian hukum pidana.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perintah dan juga larangan masyarakat dalam aktivitasnya sebagai warga negara yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang dan mempunyai sanksi kuat untuk siapa saja yang melanggarnya.

Mungkin saja, ada diantara Anda yang bertanya-tanya dan penasaran mengenai kenapa sebuah negara harus mempunyai hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku masyarakatnya dalam berbangsa dan bernegara? Apakah tidak bisa jika sebuah negara berjalan tanpa adanya hukum tersebut?

Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda harus tahu dulu fungsi dan juga tugas dari berlakunya hukum pidana di suatu negara. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Pencurian Kendaraan yang Berakhir dalam Kecelakaan

Sejumlah kasus pencurian kendaraan juga berakhir dengan kecelakaan. Pada tahun 2019, seorang maling berhasil mencuri sepeda motor dan menggunakaninya sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun, ia tidak memiliki SIM dan membelok di jalan yang salah. Akibat dari kejadian tersebut, pencuri dan pengendara motor yang lain mengalami luka parah.

Kasus Pencurian Sepeda Motor Beromzet Milyaran Rupiah

Pada tahun 2019, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang berhasil meraih keuntungan hingga miliaran rupiah. Kelompok ini mengincar sepeda motor yang berada di rumah atau di parkiran mal. Setelah diambil, mereka menjualnya melalui orang ketiga, atau dipotong menjadi suku cadang.

Sanksi Dalam Hukum Pidana

Apakah Anda masih ingat pada penjelasan sebelumnya bahwa hukum pidana berisi sanksi yang tegas untuk siapapun yang melanggar aturannya? Lalu, sanksi tegas apa saja yang ditetapkan di dalam hukum pidana?

Jika melihat pada apa yang dituliskan di dalam pasal 10 KUHP, ada beberapa macam sanksi ataupun hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pidana yang dinyatakan telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pidana terbagi menjadi dua, yaitu pokok dan juga tambahan.

Hukum pokok meliputi hukuman penjara, hukuman mati, hukuman kurungan, hukuman denda, dan juga hukuman tutupan. Sedangkan untuk hukuman tambahan meliputi penyitaan barang, pencabutan hak tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Jika melihat dari berbagai macam sanksi yang disebutkan di atas, bisa kita pahami bahwa sanksi hukum pidana termasuk ke dalam sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Sebab, hal tersebut bisa mengenai harta benda, kehormatan tubuh, sampai nyawa. Sementara pemberlakuan sanksi atas hukum pastinya dilakukan dengan alasan yang didasarkan pada kepentingan bersama, yaitu demi mewujudkan negara yang tertib, adil, aman dan juga sejahtera.

Kasus Korupsi Pelindo II

Kasus Korupsi Pelindo II adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Perusahaan Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II. Kawanan koruptor diduga telah memeras uang dari kontraktor proyek pembangunan Pelindo di Jawa Timur. Pejabat tinggi yang terkait dalam kasus ini adalah pejabat senior di Pelindo II, namun belum menghasilkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasus ini.

Kasus Tabalong merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang terjadi di daerah. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan lintas di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, terdapat beberapa pejabat pemerintah dan kontraktor yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kelompok Bersenjata Rampas Mobil Pekerja

Pada tahun 2020, sekelompok perampok bersenjata berhasil merampas mobil karyawan di sekitar area pertambangan. Mobil tersebut dipergunakan untuk angkutan pekerja. Kelompok ini membawa kabur mobil dan meninggalkan karyawan di lokasi perampasan. Kepolisian berhasil menangkap sebagian dari pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Asas Keadilan dan Proporsionalitas

Asas ini menekankan bahwa hukuman yang diberikan harus adil dan seimbang dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Hal ini bertujuan agar sanksi yang dijatuhkan tidak terlalu berat atau terlalu ringan.

Hukum pidana memiliki tujuan yang penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Beberapa tujuan utamanya adalah:

Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mina dengan menggunakan kopi sianida karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah.

Kasus kopi sianida ini berawal saat Mirna meninggal setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta Pusat.

Jessica, teman Mirna yang datang lebih awal dan memesankan kopi.

Hingga kemudian Jessica menjadi saksi atas kasus.

Polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan.

Satu di antara bukti kasus ini yakni ditemukannya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.

Ingin mengetahui lebih mendalam seluk beluk kasus hukum pidana? Kamu bisa membaca buku Kriminologi Perpektif Hukum Pidana karya Abie Besman.

Buku ini membahas fenomena kejahatan yang semakin marak terjadi meski sanksi pidana yang diberlakukan semakin berat.

Tertarik membacanya untuk mempelajari berbagai kasus hukum? Dapatkan segera bukunya di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Hukum pidana adalah bagian dari sistem hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan mengatur perilaku yang dianggap sebagai tindak pidana serta memberikan sanksi kepada pelakunya. Mari pahami bersama tentang pengertian hukum pidana, asas-asas yang mendasarinya, tujuan penerapannya, sumber-sumber hukum pidana yang berlaku di Indonesia, dan beberapa contoh kasus yang umum terjadi. Dengan pemahaman ini, diharapkan pembaca dapat lebih memahami fungsi hukum pidana dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pemulihan Ketertiban Masyarakat

Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan diharapkan dapat memulihkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, sehingga memberikan rasa aman bagi warga.